Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggunaan cairan pembasmi serangga (insektisida) pada ikan asin untuk mengusir lalat selama proses pengeringan.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena penggunaan bahan berbahaya yang tidak seharusnya digunakan pada pangan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut, BPOM mengatakan keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Keamanan pangan perlu menjadi perhatian seluruh pihak, mulai dari nelayan, pelaku usaha, hingga industri pangan.
"Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan maupun bahan berbahaya dalam proses pengolahan pangan dapat mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, praktik pengolahan pangan harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan," demikian keterangan BPOM, Selasa (3/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM juga melakukan penelusuran dan mengintensifkan edukasi. Kepala BPOM telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah untuk menelusuri asal produk yang menjadi perhatian publik serta melakukan edukasi kepada pihak terkait.
BPOM juga mengimbau agar produk yang diketahui atau diduga terpapar bahan berbahaya dilarang diedarkan demi melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.
Lebih lanjut, BPOM mengatakan insektisida tidak diperuntukkan bagi pangan. Produk pembasmi serangga, termasuk insektisida rumah tangga, tidak boleh digunakan pada bahan pangan.
"Penggunaannya pada proses pengolahan ikan asin berpotensi menyebabkan kontaminasi bahan berbahaya yang dapat ikut tertelan saat pangan dikonsumsi. Besarnya risiko kesehatan bergantung pada jenis bahan aktif, tingkat paparan, dan kondisi penggunaannya," lanjutnya.
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan keamanan dan kondisi pangan sebelum dikonsumsi. Masyarakat juga diharapkan tidak menyimpulkan dugaan pada satu kasus terhadap seluruh produk ikan asin yang beredar serta tetap cermat dalam memilih pangan dari sumber yang dapat dipercaya.
Dalam proses pengawasan, BPOM juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk dalam pengawasan pangan segar. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan dugaan penggunaan bahan berbahaya pada pangan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila terbukti menggunakan insektisida atau bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan, produk tersebut dapat ditindaklanjuti melalui penyitaan, penarikan dari peredaran, hingga pemusnahan.
Selain pengawasan, BPOM juga memperkuat pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui seluruh unit pelaksana teknis (UPT). Upaya ini dilakukan dengan melibatkan lintas sektor dan akademisi setempat untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai keamanan pangan.
Pembinaan tersebut mencakup penerapan praktik pengolahan yang higienis serta pengendalian hama menggunakan metode aman yang tidak mencemari pangan.



























































