Produk pemanis Beeru Stevia belakangan ramai diperbincangkan. Menanggapi informasi mengenai peredaran produk tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini tengah melakukan penelusuran dan pengujian untuk memastikan kandungan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Di tengah ramainya pembahasan tersebut, stevia dikenal sebagai salah satu alternatif pemanis pengganti gula. Berasal dari tanaman Stevia rebaudiana, pemanis alami ini memiliki tingkat kemanisan 200-300 kali lebih tinggi dibandingkan gula atau sukrosa. Menariknya, stevia tidak memiliki nilai kalori.
Meski demikian, bukan berarti pemanis stevia bisa dikonsumsi tanpa batas. BPOM menjelaskan bahwa glikosida steviol, senyawa pemanis yang berasal dari tanaman stevia, memiliki nilai acceptable daily intake (ADI) sebesar 0-4 mg/kg berat badan per hari, dihitung sebagai steviol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ADI adalah jumlah maksimal bahan tambahan pangan (BTP) dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan," demikian kata BPOM.
Dengan demikian, batas asupan glikosida steviol perlu disesuaikan dengan berat badan masing-masing individu. Nilai ADI tersebut menjadi acuan untuk memastikan konsumsi pemanis tetap berada dalam batas yang dapat diterima.
Senada, spesialis gizi klinik dr Igus Ulfa Yaze, SpGK, beberapa waktu lalu mengatakan mengatakan stevia dalam bentuk tetes memiliki takaran konsumsi yang perlu diperhatikan. Ia menyebut jumlahnya bisa mencapai 20 tetes per hari, meski dalam penggunaan sehari-hari tiga tetes dinilainya sudah cukup.
"Sekali minum cuma satu tetes itu sebenarnya udah oke. Jadi enggak boleh berlebihan juga," ujar dr Yaze dalam tayangan detikSore, Jumat (30/10/2026)
Menurutnya, konsumsi stevia secara berlebihan berpotensi menimbulkan keluhan pada pencernaan, seperti perut mulas dan kembung. Karena itu, meski stevia dapat menjadi alternatif pemanis, konsumsinya tetap perlu disesuaikan dengan takaran dan kebutuhan.
Di sisi lain, penggunaan BTP pemanis, baik dalam bentuk produk pemanis meja (table-top sweetener) maupun sebagai bahan tambahan dalam produk pangan, tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum penggunaan, hingga persyaratan pelabelan.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan pemanis sesuai petunjuk penggunaan pada label, tidak berlebihan, serta mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing.

























































