Majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Yusnadi, karena terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak kandungnya bersetubuh dengannya. Hakim juga mencabut haknya menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban selama 20 tahun.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dalam sidang pada Rabu (9/9/2026). Perkara itu terdaftar dengan nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl.
Selain hukuman penjara, Yusnadi tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajari Tulang Bawang Rolando Ritonga mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban. Menurutnya, pencabutan kekuasaan sebagai ayah diperlukan agar korban tidak mengalami trauma akibat keberadaan pelaku dalam posisi sebagai orang tua.
"Perbuatan terdakwa sangat jahat karena menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai korban untuk memuaskan nafsunya. Dalam perkara ini, kami tidak lagi melihat adanya alasan yang meringankan," kata Rolando.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Yusnadi dengan pidana penjara 18 tahun.
Jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban berinisial RE serta pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun. Sementara pidana tambahan pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat tidak tercantum dalam amar putusan yang dibacakan.
Rolando menyebut tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menerapkan kewenangannya dalam penanganan perkara pidana sekaligus memastikan kepentingan korban menjadi perhatian dalam proses hukum.
"Ini merupakan kolaborasi positif antara penuntutan dan pengadilan. Tujuannya bukan hanya memberikan kepastian hukum terhadap pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi anak korban," ujarnya.
Dia menambahkan, Kejari Tulang Bawang akan mengambil langkah lanjutan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban. Pihaknya akan mewakili anak korban untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat.
"Untuk selanjutnya, kami akan mewakili anak korban mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Langkah ini kami lakukan agar perlindungan terhadap korban dapat diwujudkan secara utuh dan memberikan kepastian hukum yang bermanfaat," kata Rolando.


























































