Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Selain bisa perpanjang STNK secara online, memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan ini juga bisa dilakukan di Samsat pada akhir pekan.
Untuk mengurus perpanjang STNK, pemilik kendaraan kerap terkendala oleh waktu dan kesibukan di hari kerja. Namun, kini ada layanan Samsat di akhir pekan, khususnya di hari Sabtu.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, beberapa lokasi Samsat di Jakarta membuka pelayanan pada hari Sabtu. Layanan Samsat di hari Sabtu ini berlaku mulai 7 November 2026 sampai 19 Desember 2026. Waktu pelayanannya mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut lokasi Samsat yang buka pelayanan di hari Sabtu.
Samsat Induk
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya JI. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Samsat Jakarta Pusat & Utara: JI. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
- Samsat Jakarta Timur: JI. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.
- Samsat Jakarta Barat: JI. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
Gerai Samsat
- Kecamatan Penjaringan: JI. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14440.
- Kecamatan Pasar Minggu: JI. Raya Ragunan No.16, RT.6/RW.1, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Jakarta Selatan, 12540.
- Kecamatan Kebon Jeruk: JI. Lapangan Bola No.1 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Belakang Kantor Kecamatan Kebon Jeruk).
- Kecamatan Pulo Gadung: JI. Raya Bekasi No.77, RT.1/RW.4, Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, 13250.
- Kecamatan Kemayoran: JI. Serdang III No.1, RT.10/RW.2, Serdang,Kemayoran, Jakarta Pusat, 10650.
Samsat Keliling (Samling)
- Pasar Induk Kramat Jati: Jl. Raya Bogor KM. 20, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Lapangan Banteng: Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jakarta 10710.
- Taman Makam Pahlawan Kalibata (Kecuali tanggal 7 November 2026): Jl. Raya Kalibata No. 14, RT.14/RW.1, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
- Kemang Fest (Khusus tanggal 7 November 2026): Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
- Mall Ciputra (Citraland): Jl. Daan Mogot, RT.5/RW.1, Duri Kepa, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470.
- Masjid Raya Al-Musyawarah Kelapa Gading: Jl. Raya Kelapa Nias No.6 13, RT.13/RW.18, Klp. Gading Tim., Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, yang dibebaskan adalah sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
"Bagi masyarakat yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor dan telah melewati batas jatuh tempo, segera ambil kesempatan ini untuk membayarkan PKB di lokasi Samsat yang tersedia. Dengan dihapusnya sanksi atau denda atas keterlambatan, maka Wajib Pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.






















































