Kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata masih tergolong rendah. Hingga September, tercatat kurang dari separuh pemilik kendaraan yang taat memenuhi kewajibannya.
"Sampai September ini, kami merekam dari 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya baru sekitar 49,25 persen," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dikutip dari CNBC Indonesia.
Salah satu komponen yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana ini dihimpun dari pemilik kendaraan dan dikelola secara kolektif untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran iuran SWDKLLJ berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Pemilik sepeda motor dikenai iuran sebesar Rp 35.000, sedangkan pemilik mobil sebesar Rp 143.000.
Awaluddin menjelaskan,kepatuhan membayar pajak kendaraan berdampak langsung pada keberlangsungan mekanisme perlindungan bagi para korban kecelakaan di jalan raya.
"Uang yang dikumpulkan atas dasar gotong royong masyarakat itu, di dalamnya ada komponen SWDKLLJ," katanya.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila korban meninggal dunia, santunan juga dapat diberikan kepada ahli waris yang berhak.
Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan kewajiban tersebut dipenuhi oleh masyarakat.
Menghadapi tantangan besar dengan total 116 juta wajib pajak, peningkatan kepatuhan tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.
Pengelolaan administrasi pajak kendaraan bermotor melibatkan tiga instansi yang bekerja bersama melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
"Jasa Raharja di dalam konteks pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ itu tidak bekerja sendiri, karena ada tiga pilar besar yang kita sebut dengan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap," tegas Awaluddin.






















































