Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mencegah praktik percaloan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sebelum menjabat, dirinya kerap mendengar isu mengenai titik dapur MBG yang diperjualbelikan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Setelah menjabat sebagai kepala BGN, pihaknya kemudian melakukan pembaruan perjanjian kerja sama setelah menemukan banyak praktik yayasan calo dalam program MBG.
"Apa itu yayasan calo? Jadi kan idealnya, dapur itu dibangun oleh mitra atau investor. Dia punya uang, dia bangun dapur, kemudian dia untuk bisa menyalurkan bantuan pemerintah, dia harus buat yayasan," katanya di Jakarta, Kamis, (29/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terjadi adalah banyak oknum di BGN pusat yang lampau itu kemudian dia bikin banyak yayasan, nitip-nitipin titik-titik, tetapi tidak punya uang, sehingga ada yayasan-yayasan yang tidak punya peranan apapun, kemudian minta potongan per ompreng Rp500-1.500," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, terdapat sekitar 600 dapur MBG yang terafiliasi dengan dapur fiktif. Praktik tersebut disebut menghasilkan pendapatan hingga Rp 1 miliar per hari tanpa melakukan pekerjaan apa pun.
Sudaryono menjelaskan, pembaruan perjanjian kerja sama perlu disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data. Langkah ini menjadi bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi serta proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris," ucap pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Ia menegaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Proses pembaruan SPK juga akan disertai verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional.
Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan dokumen administrasi, kepemilikan Surat Penetapan Sementara (SPS) 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional (suspend), serta penyampaian laporan harian secara tertib.
Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.479 berkas atau sekitar 16 persen telah dinyatakan lengkap. Data ini menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama sesuai ketentuan.
Selain membenahi administrasi, BGN menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan bermasalah dalam pelaksanaan program MBG. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah," tutur Sudaryono.

























































