Polresta Karawang menangkap tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Satu pelaku ditembak saat akan ditangkap oleh Polisi.
Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto mengatakan tiga orang yang ditangkap adalah HM, SW, dan MH. Sementara satu orang berinisial KDN masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Mario, pada Kamis (8/10), tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Karawang melakukan kring serse. Petugas telah menarget sindikat curanmor yang sedang beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas melakukan penelusuran terhadap target operasi (TO) yang diduga merupakan kelompok pelaku pencurian sepeda motor," kata Mario, Rabu (4/11/2026).
Polresta Karawang menggelar konferensi pers. (Dok. Istimewa) |
Polisi pun menelusuri dan mendeteksi aktivitas kelompok tersebut di wilayah Polsek Kotabaru, dan Polsek Cikampek. Polisi langsug menggelar opeasi penangkapan dengan menutup akses jalan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran dengan menutup sejumlah akses jalan yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku di sepanjang Jalan Parakanmulya," katanya.
"Petugas melakukan pemblokiran jalan di atas Jembatan Parakanmulya untuk menghentikan pergerakan para pelaku," katanya.
Salah satu pelaku berinisial AH mengendarai sepeda motor hasil curian dan berusaha untuk kabur. Karena tak mau berhenti, polisi menembak pelaku yang masih mengendarai kendaraan.
"Karena tidak mengindahkan imbauan petugas, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku saat masih berada di atas kendaraannya. Kendaraan pelaku kemudian terjatuh dan pelaku berinisial MH berhasil diamankan di sekitar Stasiun KAI Cikampek," katanya.
Polisi pun menangkap dua pelaku lain yaitu HM dan SW di lokasi berbeda. Sementara satu pelaku berinisial KDN masih dikejar.
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor. Diduga pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Lihat juga Video: Terbongkarnya Sindikat Penipuan Jual-Beli Mobil Skema Segitiga Jatim!






















































