Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK. Proses perpanjangan STNK ini ada yang pembayaran pajak tahunan, ada juga perpanjangan STNK yang dilakukan tiap lima tahun sekali.
Saat perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, pemilik kendaraan sama-sama membayar pajak. Bedanya, saat perpanjangan STNK lima tahunan, pelat nomor dan STNK akan diperbarui untuk lima tahun berikutnya.
Berbeda dengan pengesahan tahunan, pengesahan STNK 5 tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pada proses ini, pemilik kendaraan tidak hanya melakukan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ, tetapi juga wajib mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Penggantian ini bertujuan memperbarui masa berlaku dokumen dan identitas kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengesahan 5 tahunan mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat dan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Hal ini disebabkan adanya kewajiban pemeriksaan fisik kendaraan.
Dikutip dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor dan identitas kendaraan bermotor.
Karena melibatkan proses fisik dan pencetakan dokumen baru, pengesahan STNK 5 tahunan belum dapat dilakukan secara online. Kehadiran kendaraan dan pemiliknya menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan validasi data di kantor samsat terdaftarnya.
Ada beberapa komponen biaya yang perlu dibayarkan pemilik kendaraan untuk perpanjang STNK lima tahunan. Itu termasuk pajak kendaraan bermotor atau PKB, opsen PKB untuk beberapa daerah, SWDKLLJ, penggantian pelat nomor dan STNK. Dalam perpanjangan lima tahunan ini juga ada proses cek fisik.
Berikut beberapa biaya yang harus dikeluarkan saat perpanjangan STNK 5 tahunan. Biaya-biaya ini mengacu kepada peraturan masing-masing provinsi (untuk PKB dan opsen), Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri (untuk biaya penerbitan STNK dan TNKB), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 (untuk SWDKLLJ).
Biaya-biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga cek besaran pajak kendaraan di situs resmi badan pendapatan daerah masing-masing. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Saat ini juga ada beberapa provinsi yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan biayanya.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor di atas 50 cc sampai 250 cc, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Cek fisik di Samsat: Rp 0 alias gratis. Kalau diminta untuk bayar cek fisik di Samsat, hati-hati pungutan liar alias pungli.






















































