Polres Mojokerto membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sedikitnya 23 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Taiwan yang dieksploitasi untuk melakukan penipuan (scamming) daring, diselamatkan dan dipulangkan.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, sindikat TPPO jaringan internasional ini dibongkar berkat keberanian WNA Filipina inisial JR. Pada Selasa (29/9) sekitar pukul 02.00 WIB, JR meminta bantuan kemanan Hotel Grand Whiz Trawas untuk menghubungi Kedubes Filipina.
Keamanan hotel pun melaporkan kondisi JR tersebut ke Polsek Trawas. Sehingga polsek dan Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat menindaklanjuti aduan JR. Dari situlah terungkap terdapat sejumlah WNA yang diinapkan di Hotel Grand Whiz dan Hotel Royal Trawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari vila di Tretes, Prigen, Pasuruan menuju Kabupaten Mojokerto menggunakan kendaraan putih setelah muncul informasi rencana penggerebekan," jelasnya, Rabu (4/11/2026).
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, lanjut Erik, mengamankan para WNA dari dua hotel tersebut untuk menjamin keselamatan mereka. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 2 WNA asal Taiwan di Bandara Djuanda, serta puluhan WNA asal Filipina dan Taiwan di Bondowoso hingga 2 Oktober 2026.
"Total yang kami amankan ada 23 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA. Kami kumpulkan alat bukti untuk menyusun keterkaitan antara perekrutan, perjalanan lintas negara, hingga dugaan scamming," terangnya.
Dalam kasus ini, kata Erik, pihaknya fokus menyelamatkan dan melindungi para WNA tersebut. Sebab mereka menjadi korban sindikat TPPO jaringan internasional untuk dipaksa melakukan penipuan online. Pendalaman terhadap sindikat tersebut kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim.
"Kami pastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM. Pada 7 Oktober 2026, seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat," ungkapnya.
Berkaca dari pengalaman JR, sindikat TPPO ini merekrut korban dengan membuka lowongan kerja abal-abal via medsos. JR direkrut sejak Juni lalu dengan iming-iming gaji USD 1.000 per bulan sebagai operator call center di Kamboja.
Setelah dua kali wawancara melalui Telegram, JR diminta datang ke Hotel Hilton Manila pada 8 Juli 2026. Ternyata korban diterbangkan ke Singapura, lanjut tiba di Bandara Djuanda keesokan harinya. JR pun dijemput 2 pria untuk dibawa ke Vila Bromo, Tretes. Saat itu, paspornya dirampas.
"Modusnya klasik TPPO, korban diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,"
Selama di vila tersebut, tambah Erik, JR dieksploitasi WNA asal Malaysia inisial KG yang dibantu penerjemah inisial H dan R. Menurutnya, korban dipaksa menipu lansia keturunan Jepang di Amerika Serikat dengan berpura-pura sebagai agen FBI.
"Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan, paspor ditahan, pergerakan dikendalikan dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO," tandasnya.























































