Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta kembali digelar mulai 2 November 2026. Apa saja syaratnya untuk mengikuti program tersebut?
Untuk kedua kalinya tahun ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak. Pada periode kedua ini, program pemutihan denda pajak kendaraan itu berlangsung mulai 2 November-31 Desember 2026. Tak ada persyaratan khusus untuk bisa mengikuti pemutihan kali ini. Mekanismenya pun sama dengan perpanjangan STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," begitu bunyi informasi yang dibagikan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melalui Instagram humaspajakjakarta.
Programnya sama seperti yang berlaku sebelumnya yakni pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk mengurus bayar pajak STNK tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan, berikut ini persyaratannya.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Baca juga: Segini Denda Tilang Operasi Patuh 2026 |
Bila tak sempat mengurusnya ke kantor Samsat, kamu juga tetap bisa mengurus pemutihan denda pajak kendaraan itu secara online. Mekanismenya juga sama dengan bayar pajak STNK tahunan.





















































