Perbuatan biadab dilakukan seorang pria lanjut usia, ZH (62), dan anaknya R (39). Mereka memperkosa gadis di bawah umur, putri tiri R, selama bertahun-tahun hingga saat ini korban hamil.
"Kami melakukan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan suatu perilaku yang biadab sebetulnya. Di mana yang diperlakukan atau disetubuhi ini adalah anak tiri dan pelakunya adalah kakek tiri dan bapak tiri," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Diperkosa Selama 9 Tahun
Indra menjelaskan, berdasarkan penyelidikan jajarannya, terungkap diperkosa oleh kedua pelaku sejak 9 tahun silam atau tahun 2017, saat korban masih Kelas 2 SD. Saat ini, terungkap korban yang sudah berusia 16 tahun tengah hamil 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dari hasil USG saat ini korban sedang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 6 bulan," ungkap Indra.
Dikatakan Indra kasus bejat ini terkuak berkat paman korban yang melapor pada 16 Oktober 2026. Saat itu, paman korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami keponakannya.
"Kemudian dari laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penanganan sesuai dengan SOP dengan melalui unit PPA Polres," jelasnya.
Korban Diduga Dihamili Kakek Tiri
Polisi yang menerima laporan kemudian menyelidiki, salah satunya menemui korban di rumahnya. Korban berujar, pria yang diduga sudah menghamilinya adalah ZH, kakek tirinya. Selain itu, korban juga mengungkapkan dirinya sempat diperkosa R yang merupakan ayah tirinya.
Setelah mendapat bukti kuat, polisi bergerak menangkap ZH serta R pada Rabu (28/10).
"Korban memang selama ini diintimidasi, kemudian juga diancam dan dilakukan hal-hal lain oleh pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakek tirinya ini. Dan dari hasil pemeriksaan para pelaku ini mengakui sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan tersebut terhadap korban," beber dia.
Indra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, ZH sudah memerkosa cucu tirinya tersebut selama 7 kali sejak 2017 silam.
"Saat ini korban masih berumur 16 tahun, berarti dari mulai kelas 2 SD. Korban sudah diperkosa oleh kakek tirinya sendiri. Kemudian dari hasil pengakuan bapak tiri korban (tersangka R), mengakui (memperkosa korban) satu kali di bulan Oktober 2026 ini," imbuh dia.
Indra berkata, korban yang merupakan pelajar salah satu SMP negeri itu dalam penanganan intensif unit PPA Sat Reskrim Polres Boyolali.
"Kami juga menurunkan tim psikologi untuk melakukan penanganan dan treatment-treatment tertentu terhadap korban. Karena korban saat ini betul-betul sangat belia dan korban tentunya memiliki tekanan psikis dan mental yang cukup berat. Karena hal ini dialami cukup lama dan karena memang ketakutan dari pihak korban tersebut, korban tidak berani untuk menceritakan hal ini kepada siapapun, baik kepada pihak keluarga ataupun kepada tetangga dan teman ataupun guru di sekolahnya," terang Kapolres.
"Hal ini dapat diketahui ketika korban itu merasa ataupun memiliki keluhan sakit, kemudian dilakukan pemeriksaan, diantar diperiksa ke dokter, ternyata di luar dugaan, korban itu diidentifikasi sedang hamil. Barulah di situ korban menceritakan kepada pamannya tersebut dan akhirnya paman korban melaporkan hal ini kepada Polres Boyolali," tegasnya.
Korban Tinggal Serumah dengan Para Pelaku
Indra melanjutkan, setelah ibu kandungnya menikah dengan R, korban tinggal satu rumah bersama ayah tiri dan kakek tirinya tersebut.
"Makanya korban ini sangat-sangat terintimidasi dan terus dilakukan pengancaman oleh para pelaku ini. Sehingga korban ini tidak berani speak up ataupun memberitahukan kepada keluarga lain, tetangga ataupun teman dan gurunya di sekolah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZH dan R kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.
Lihat juga Video 'Ngaku Petugas RT, Jukir Lubuklinggau Perkosa Pelajar 16 Tahun!':

































































