Keamanan berwisata di Bali kembali terganggu. Petugas imigrasi mengamankan 17 warga negara asing (WNA) di kawasan Kuta Utara, Badung setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring dari sebuah lokasi di Desa Dalung.
Penindakan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (22/10/2026). Belasan WNA tersebut diduga menjadikan lokasi itu sebagai markas untuk menjalankan aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 WNA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," kata Novyandri dikutip dari detikBali.
Dari pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut dijalankan secara terorganisasi. Tiga WNA disebut bertindak sebagai manajer, sedangkan lainnya bekerja sebagai admin.
Mereka menawarkan jasa melalui iklan di Facebook yang kemudian mengarahkan calon pelanggan ke sejumlah nomor WhatsApp.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, para WNA juga mengumpulkan berbagai data calon pelanggan. Informasi yang diminta antara lain pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data pribadi lainnya.
Sejauh pemeriksaan berlangsung, pelanggan yang menjadi sasaran bisnis tersebut merupakan WNA. Belum ditemukan adanya warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan.
Sebanyak 17 WNA yang diamankan terdiri dari 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura. Mereka kini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian.
Petugas menindak mereka berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat.
Menurutnya, Bali tetap terbuka bagi wisatawan dan warga asing yang datang untuk berbagai keperluan yang sesuai aturan. Namun, penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas yang melanggar hukum akan ditindak.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya," ujar Ramdhani.
Imigrasi menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus kenyamanan Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia.



























































